Bengis! Pembunuhan Ayah Oleh Anak Kandung di Cilacap Gandrungmangu

by -456 views
pembunuhan-cilacap-gandrungmangu

Sungguh nahas nasib dari inisial DS yang merupakan warga dari Desa Gandrungmanis, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap. Ia harus meregang nyawa akibat bacokan yang terjadi oleh anak kandungnya sendiri. Pembunuhan Cilacap Gandrungmangu ini sontak langsung menjadi perbincangan hari ini. Lalu, sebenarnya seperti apa kronologi dari tindakan kriminal di Cilacap ini?

Kronologis Pembunuhan Cilacap Gandrungmangu

pembunuhan-cilacap-gandrungmangu
(sumber gambar: instagram.com)

Perlu Anda ketahui bahwa pelaku pembunuhan Cilacap Gandrungmangu ini adalah anak kandung korban sendiri. Anak kandung yang berinisial DT disebutkan berusia 28 tahun dan DS yang merupakan korban, adalah ayah kandungnya yang berusia 66 tahun. Pada Selasa 13 September 2022 kemarin, berdasarkan penuturan tetangga korban, DT meminta sejumlah uang kepada ayahnya.

Uang tersebut merupakan hasil panen yang sudah ayahnya dapatkan yang memang berprofesi sebagai petani. Akan tetapi, DS (66) tidak memberikan sejumlah uang apapun kepada anaknya. Kemudian tetangga menuturkan pada sekitar sore hari, ia mendengar teriakan suara minta tolong dari dalam rumah korban.

Tetangga yang berinisial RF kemudian bergegas untuk melihat ada kejadian apa yang terjadi di rumah DS dan DT sehingga menyebabkan cekcok. Karena tidak berani langsung masuk, RF meminta bantuan kepada TA yang merupakan ketua RT Desa Gandrungmanis. Setelah itu, barulah RT dan TA bergegas ke rumah korban melihat apa yang sebenarnya terjadi.

Terkapar Bersimbah Darah

Akan tetapi, sungguh nahas nasib DS dimana pada sekitar pukul 16.00 WIB, RT dan TA yang baru saja sampai melihatnya dalam kondisi terkapar di lantai. Tidak hanya itu saja, kondisinya juga sudah bersimbah darah dan terdapat luka di beberapa bagian tubuhnya. Akan tetapi, kondisi DS saat itu masih bisa meminta tolong kepada RT dan TA yang baru saja datang.

Pada saat itu, RT dan TA juga melihat pelaku, yaitu DT (28) masih berada diatas korban dengan membawa sebuah sabit. Sabit itulah yang menjadi alat DT untuk menganiaya ayah kandungnya sendiri sampai terluka parah. Melihat hal itu, RT yang merupakan ketua RT langsung bergegas untuk merebut sabit tersebut dan menolong DS. Setelah itu, DT pun langsung warga sekitar amankan dahulu.

Dengan kondisi yang bersimbah darah, DS yang usianya sudah 66 tahun sempat tetangga dekat bawa ke klinik yang lokasinya tidak jauh dari desa. Akan tetapi, klinik tidak bisa menangani lukanya karena terlalu serius. Akhirnya, korban langsung mereka larikan ke Rumah Sakit Umum Aghisna Sidareja, Cilacap. Sayangnya, ketika sudah sampai ke RS, korban DS sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Olah TKP Polres Cilacap

Setelah mendapatkan laporan pembunuhan Cilacap Gandrungmangu, Polres Cilacap langsung bergegas ke lokasi dan melakukan olah TKP. Tim Inafis Polres Cilacap kemudian langsung menangkap pelaku, yaitu DT berusia 28 tahun. Dari hasil keterangan Kasi Humas Polres Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, DT menganiaya ayah kandungnya sendiri atas dasar rasa kesal karena tidak diberikan uang.

Menggunakan senjata berupa sabit, ia menganiaya ayahnya hingga menyebabkan luka yang cukup parah di beberapa bagian tubuh. Iptu Gatot juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, korban adalah ayah yang pelit dan sombong karena tidak pernah memberinya uang hasil panen.

“Usai kejadian, Usai kejadian, Kapolsek, Kanit Reskrim, dan Tim Inafis Polres Cilacap mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Lalu,  mencatat saksi, pengambilan dokumentasi, mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa fisik korban di Puskesmas Gandrungmangu,”. Ujar Iptu Gatot yang menjelaskan proses olah TKP peristiwa nahas tersebut.

Dari hasil penyelidikan tim forensik, ditemukan luka-luka pada bagian pelipis sebelah kiri yang cukup dalam. Selain itu, juga terdapat luka robekan pada punggung sebelah kiri dan luka robek pada bagian tangan kanan. Ada juga luka robek yang terdapat pada kaki kiri yang membuat korban kehilangan banyak darah.

Ancaman Hukuman

Sama seperti kejadian tindak kejahatan lain, pembunuhan Cilacap Gandrungmangu juga harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Iptu Gatot menuturkan sudah ada pasal yang akan dikenakan pada DT (28) atas tindakan jahatnya menganiaya ayah kandung hingga menyebabkan meninggal dunia. DT akan terkena pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat (3) KUHP. Berdasarkan aturan tersebut, DT akan terkena ancaman pidana berupa penjara paling lama adalah 15 tahun.

Sampai ketika berita pembunuhan Cilacap Gandrungmangu ini muncul, reaksi masyarakat tentu mengecam tindakan DT tersebut. Akan tetapi, yang menarik saat akun Instagram @Gandrung24jam memposting mengenai pembunuhan tersebut, ada salah satu komentar pengguna IG yang memberikan kesaksian baru. Penuturan ini bisa Anda lihat dari akun Instagram, yaitu @_rizkaseptiani:

“Mohon maaf sebelumnya, ini saya tetangga RT ny pelaku, bukan nya saking biadab ny, tapi emg kata orang sekitar pelaku mengalami gangguan jiwa/stress tp masih ringan?”

Berdasarkan penuturan ini, tentu patut kita lihat kembali apakah ada hasil yang berbeda dari olah TKP dan penyelidikan yang Polres Cilacap lakukan. Karena jika benar DT sebenarnya memiliki gangguan kejiwaan, tentu hukuman yang ia terima nantinya bisa berubah dari pasal seharusnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.