Pahami Syarat Mudik Lebaran 2022, Apakah Wajib Tes PCR?

by -1,240 views
syarat mudik lebaran 2022

Kegiatan pulang kampung atau mudik dalam 2 tahun terakhir memang memiliki perbedaan yang besar dengan sebelumnya. Hal ini merupakan akibat dari adanya pandemi virus corona yang membuat bepergian menjadi terbatas. Inilah yang pada akhirnya membuat banyak orang mencari informasi bagaimana syarat mudik lebaran 2022 ini. Mengapa demikian?

Karena 2 tahun sebelumnya, pemerintah membatasi kegiatan mudik karena dikhawatirkan bisa memicu naiknya gelombang infeksi virus corona. Akan tetapi, angin segar bagi semuanya, tahun ini kebijakan tersebut pun akhirnya berubah. Meski begitu, tetap ada syarat mudik yang harus Anda patuhi supaya perjalanan bisa lancar. Lalu, apa saja syarat tersebut? 

Izin Mudik dari Pemerintah Tahun 2022

syarat mudik lebaran 2022
(sumber gambar: liputan6.com)

Berita mudik yang kini sudah diperbolehkan memang menjadi euforia tersendiri bagi masyarakat. Pasalnya, ini merupakan tahun pertama sejak pandemi virus corona menyerang 2 tahun lalu, mudik kembali bisa masyarakat lakukan. Pemerintah sendiri memang tidak menyebutkan secara gamblang apakah pertimbangan dari alasan bolehnya mudik tahun ini. Akan tetapi, kemungkinan besar izin ini keluar karena jumlah masyarakat yang sudah memperoleh vaksin sudah banyak. 

Akan tetapi, meski pemerintah memberikan izin tetap masyarakat harus memenuhi syarat mudik lebaran 2022 supaya bisa benar-benar bisa melakukan kegiatan ini. Perlu Anda ketahui juga bahwa izin ini tidak hanya terkait mudik, namun juga shalat tarawih yang kini boleh berjamaah. 2 tahun sebelumnya memang pemerintah masih melarang kegiatan tarawih berjamaah karena khawatir akan penyebaran corona. Namun kini izin tersebut sudah pemerintah berikan. 

Pemerintah juga memberikan perhatian tersendiri terhadap kegiatan buka bersama dan open house yang juga identik di bulan Ramadhan. Untuk buka bersama dan open house, pemerintah belum memberikan izin yang pasti terhadap dua kegiatan tersebut. Jikalaupun berkumpul, maka kegiatan seperti makan bersama sebaiknya tidak masyarakat lakukan dengan bebas dan masih ada batasnya.

Presiden Jokowi juga selalu mengingatkan masyarakat untuk selalu patuh terhadap protokol kesehatan, meski sudah vaksin dan booster. Mulai dari mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, dan lain sebagainya. Dengan mematuhi protokol kesehatan, maka Anda dan keluarga bisa lebih terjaga dari potensi tertularnya virus corona. Karena memang hingga saat ini virus yang satu ini belum sepenuhnya hilang. 

Syarat Mudik Lebaran 2022

Pihak yang menyampaikan secara langsung izin mudik dari pemerintah adalah Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Satgas Covid juga menyampaikan bahwa ada aturan dan syarat mudik lebaran 2022 yang harus masyarakat patuhi. Syarat dan aturan ini termasuk dalam kelompok Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN. Aturan ini terwujud dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No. 16 Tahun 2022. 

Peraturan ini membahas tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri selama pandemi Covid-19. Keberadaan Addendum tersebut juga bukan tanpa alasan dan tujuan. Adanya edaran ini bertujuan untuk memberikan tambahan ketentuan persyaratan perjalanan bagi masyarakat, usia 6 sampai 17 tahun yang sudah mendapatkan vaksin dosis 2. 

Isi Aturan Terkait Syarat Mudik Lebaran 2022

syarat mudik lebaran 2022
(sumber gambar: traveling-bisnis.com)

Peraturan ini sendiri akan berlaku mulai dari 19 April 2022. Lalu, apa saja syarat mudik lebaran 2022 itu? Berikut adalah daftarnya: 

  1. Para pemudik atau yang dalam hal ini disebut sebagai PPDN, yang sudah mendapatkan booster vaksin atau vaksin dosis 3 (Tiga), maka tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen 
  2. Kemudian, pemudik atau PPDN yang sudah mendapatkan vaksin dosis 2, tetap wajib menunjukkan hasil tes antigen yang negatif. Sampelnya harus diambil dalam kurun waktu 1×24 jam. Bisa juga melampirkan hasil tes PCR yang negatif yang sampelnya sudah diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan perjalanan 
  3. Sementara itu, untuk pemudik atau PPDN yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil tes PCR yang negatif dan sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum berangkat 
  4. Untuk pemudik atau PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau jenis penyakit komorbid yang membuat pelaku tidak dapat mendapatkan vaksin, maka harus menunjukkan hasil tes PCR yang negatif. Minimal sampel tersebut harus diambill dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam. Selain hasil tes, pemudik atau PPDN juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang isinya menyatakan bahwa memang pemudik bersangkutan tidak bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19. Ini semua harus pemudik lampirkan sebagai syarat untuk bisa melakukan perjalanan 
  5. Pemudik atau PPDN yang memiliki usia dibawah 6 tahun, maka mendapatkan pengecualian terhadap ketentuan vaksinasi. Pemudik dalam kategori usia ini juga tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR mereka. Akan tetapi, mereka tetap wajib melakukan mudik dengan pendamping perjalanan udik yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 di Indonesia. Pendamping tersebut juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin 
  6. Terakhir, para pemudik atau PPDN yang memiliki rentang usia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis 2, maka mendapatkan pengecualian dari kewajiban untuk melampirkan hasil negatif dari tes antigen yang mereka lakukan. Akan tetapi, mereka tetap wajib untuk melampirkan sertifikat atau kartu vaksin dosis kedua. 

Itulah keenam syarat mudik lebaran 2022 yang harus setiap pemudik perhatikan. Selain itu, perlu Anda ketahui juga bahwa persyaratan ini berlaku untuk semua moda transportasi darat, udara, dan juga laut.

Tujuan Syarat yang Ketat

Lebih lanjut, berbagai syarat mudik lebaran tersebut pada dasarnya pemerintah buat untuk melindungi masyarakat dengan lebih maksimal dari penularan virus corona. Karena ketika pemudik sudah mendapatkan booster maupun sudah mendapatkan vaksinasi, maka mereka memiliki daya tahan tubuh yang lebih baik sehingga mudik bisa berjalan lebih aman. 

Larangan Selama Mudik 2022 

Selain memberikan persyaratan yang cukup ketat bagi pemudik, pemerintah juga mengeluarkan beberapa larangan yang harus pemudik patuhi. Beberapa larangan tersebut adalah: 

  1. Pemudik tidak boleh berbicara lewat sambungan telepon pada semua moda transportasi 
  2. Pemudik tidak boleh makan maupun minum di perjalanan penerbangan yang durasi terbangnya kurang dari 2 jam. Akan tetapi, hal ini larangan ini tidak berlaku atau boleh untuk penumpang yang memang sedang mengonsumsi obat-obatan
  3. Kemudian, para pemudik tidak boleh berbicara satu arah di beberapa moda transportasi umum. Baik itu di transportasi darat, udara, laut, kereta api, penyeberangan, hingga laut sungai

Selain ketika larangan tersebut, para pemudik juga wajib mematuhi setiap protokol kesehatan yang ada secara ketat dan disiplin. 

Puncak Arus Mudik Lebaran Tahun 2022 

Sebelumnya, pemerintah juga sudah mengumumkan bahwa cuti bersama akan mulai pada tanggal 29 April sampai 6 Mei 2022. Pada rentan waktu ini tentu akan ada peningkatan jumlah pemudik yang signifikan dan terjadi keramaian yang cukup besar di berbagai tempat di Indonesia. Pihak Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yaitu Pitra Setiawan sendiri juga memperkirakan adanya puncak arus mudik. 

Melansir dari keterangan Pitra Setiawan, pihak Kemenhub memperkirakan bahwa puncak arus mudik akan terjadi pada tanggal 28 sampai dengan 30 April 2022. Hal ini pun sangat wajar mengingat tanggal tersebut sudah mulai sangat dekat dengan hari lebaran. Sementara untuk puncak arus balik mudik akan terjadi pada tanggal 8 Mei 2022 mendatang. 

Pihak Kemenhub sendiri juga menghimbau kepada masyarakat untuk sebisa mungkin menghindari mudik di rentang tanggal puncak arus keramaian tersebut.  Sebaliknya, usahakan untuk dari beberapa hari sebelumnya mempersiapkan diri untuk pulang kampung. Tujuannya agar perjalanan mudik bisa berjalan dengan lancar dan nyaman. Apalagi jika memang tujuan mudik Anda adalah di daerah yang jauh. 

Kemenhub juga menyampaikan hasil survey mereka yang menyatakan setidaknya akan terjadi jumlah peningkatan pemudik yang sangat signifikan atau besar. Dari hasil survey tersebut, perkiraan jumlah pemudik tahun ini akan mencapai angka 85,5 juta orang. Tentu jumlah tersebut merupakan angka yang jauh lebih besar dan meningkat pesat daripada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini memang sangat wajar terjadi mengingat 2 tahun kebelakang tidak ada izin untuk melakukan perjalanan mudik bagi masyarakat. 

Nah itulah beberapa syarat mudik lebaran 2022 yang bisa Anda ketahui. Semua persyaratan tersebut memiliki urgensi yang sangat tinggi dan harus para pemudik penuhi dengan baik. Dengan begitu, perjalanan mudik yang ada bisa berjalan dengan lancar, aman, dan potensi penyebaran virus corona bisa para pemudik minimalisir dengan maksimal. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.